Sekda Simalungun Pimpin Rakor Penetapan 10 Proyek Strategis Daerah Tahun 2026

Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora saat memimpin Rakor di Tapian Dolok. (foto: dok Diskominfo/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mulai mematangkan rencana pembangunan daerah dengan membahas pengusulan 10 proyek strategis Kabupaten Simalungun Tahun 2026 melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Harungguan Roundahaim Saragih, Kantor Camat Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (12/3/2026).
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora yang mewakili Bupati Simalungun. Kegiatan ini diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, termasuk para direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kabupaten Simalungun.
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah membahas sejumlah program prioritas yang akan ditetapkan sebagai proyek strategis daerah. Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan dalam Surat Keputusan Bupati Simalungun dan dipublikasikan melalui website resmi pemerintah daerah paling lambat 31 Maret 2026.
Sekda Mixnon mengatakan, proyek strategis kabupaten merupakan program prioritas yang disusun untuk mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.
"Program ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan agar proyek strategis yang dirumuskan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.
Menurutnya, proyek strategis tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, yakni Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju yang dijalankan melalui misi pembangunan benahi, awasi, dan dampingi solusi.
Usai pembahasan proyek strategis daerah, Sekda bersama jajaran pimpinan perangkat daerah melanjutkan kegiatan dengan mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual.
Dalam rakor tersebut, Mendagri membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menyampaikan informasi terkait alokasi tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026.
Kabupaten Simalungun disebut mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp412,93 miliar dengan usulan bantuan keuangan sebesar Rp30 miliar kepada kabupaten/kota penerima hibah, yakni Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mendagri menekankan tambahan anggaran tersebut harus diarahkan pada program prioritas, seperti mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon serta perbaikan lingkungan.
Anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi daerah, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, moda transportasi dan sarana pendukung pelayanan dasar masyarakat.
Selain itu, bantuan tersebut juga diarahkan untuk mendukung relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana.

























