Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus Berantas Perjudian, Ajak Warga Aktif Melapor

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang secara resmi mengeluarkan instruksi khusus yang menekankan penindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (5/2/2026). Ia menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan dan aduan masyarakat.
“Kapolres telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di Kabupaten Simalungun dengan sikap tegas dan nyata,” ujar AKP Verry.
Menurutnya, Kapolres Simalungun mengeluarkan tiga instruksi utama kepada seluruh jajaran. Pertama, melakukan penindakan tegas terhadap semua bentuk perjudian tanpa pengecualian.
Kedua, para Kapolsek diwajibkan memastikan tidak ada lagi praktik perjudian di wilayah hukum masing-masing. Ketiga, Kapolres membentuk tim khusus yang berada langsung di bawah kendali pimpinan untuk memastikan efektivitas penindakan.
Langkah tegas ini diperkuat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Kasat Reskrim AKP Herison Manullang menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang toleransi terhadap aktivitas perjudian.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Seluruh personel operasional telah kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
AKP Herison juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi perjudian melalui layanan darurat Polri 110.
“Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan. Jika melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan,” katanya.
Di lapangan, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bergerak intensif. Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba mengungkapkan patroli dan penyelidikan rutin telah dilakukan, khususnya pada malam hari.
“Jatanras bersama Tim Laser Sat Reskrim setiap malam melakukan patroli dan penyelidikan ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian,” kata IPTU Ivan.
Meski demikian, ia menegaskan setiap tindakan penegakan hukum harus didukung bukti yang kuat agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal senada disampaikan Kasi Humas AKP Verry Purba. Ia menekankan pemberantasan perjudian dilakukan secara sistematis, profesional, dan berbasis alat bukti.
“Kami tidak bisa sembarangan melakukan penangkapan tanpa bukti yang cukup. Namun dengan pembentukan tim khusus ini, penyelidikan dan penindakan akan dilakukan lebih maksimal,” ucapnya.
Dengan langkah terstruktur dan keterlibatan aktif masyarakat, Polres Simalungun berharap dapat menekan bahkan menghapus praktik perjudian yang meresahkan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (hm25)






















