Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Tegaskan Penindakan Kendaraan ODOL Demi Lindungi Infrastruktur Jalan

Mistar.idKamis, 5 Februari 2026 17.13
journalist-avatar-top
IH
pemkab_simalungun_tegaskan_penindakan_kendaraan_odol_demi_lindungi_infrastruktur_jalan

Kepolisian Polres Simalungun saat memberhentikan satu unik truk pengangkut sawit dengan muatan melebihi bak.(foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan. Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun memastikan akan berkoordinasi langsung dengan Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun guna menindaklanjuti larangan ODOL sesuai arahan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Firdaus Girsang, mengatakan pihaknya telah memahami secara menyeluruh kebijakan nasional terkait penertiban ODOL dan siap menerapkannya di wilayah Simalungun. Langkah awal yang ditempuh adalah memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan aparat kepolisian.

“Kita sudah memahami kebijakan tersebut. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Satlantas,” ujar Firdaus, Kamis (5/2/2026).

Firdaus menegaskan penertiban ODOL menjadi penting mengingat keterbatasan daya dukung jalan kabupaten di Simalungun. Saat ini, sebagian besar jalan kabupaten hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban maksimal 8,5 ton. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan.

“Iya, harus menyesuaikan dengan klasifikasi jalan,” ujarnya.

Menurut Firdaus, penerapan kebijakan ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga sebagai upaya melindungi aset daerah agar usia pakai jalan lebih panjang serta menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya. Ia menekankan Dishub Simalungun akan sepenuhnya mengikuti kebijakan dan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Tentunya arahan dari pusat akan kita tindak lanjuti,” katanya.

Ke depan, Dishub Simalungun bersama Satlantas Polres Simalungun diharapkan dapat merumuskan pola pengawasan dan penindakan yang efektif, termasuk melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan. Dengan demikian, kebijakan larangan ODOL tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendorong kepatuhan dan kesadaran bersama demi infrastruktur jalan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Kebijakan larangan ODOL sendiri merupakan program nasional yang digulirkan pemerintah pusat untuk menekan kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini menyerap anggaran perbaikan dalam jumlah besar.

Selain berdampak pada usia pakai jalan, kendaraan ODOL juga dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat beban dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah berulang kali menegaskan bahwa penanganan ODOL membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pelaku usaha angkutan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN