Melly Goeslaw Heran saat Agnes Mo Didenda Rp1,5 M karena Nyanyikan Lagu 'Bilang Saja'
Melly Goeslaw mengaku heran dengan hakim atas denda yang dibebankan kepada Agnes Mo Didenda Rp1,5 M karena Nyanyikan Lagu 'Bilang Saja' (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Agnes Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar setelah kalah melawan Ari Bias dalam perkara gugatan hak cipta lagu.
Denda yang diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu ternyata membuat musisi sekaligus Anggota DPR RI Melly Goeslaw heran.
Ia mengaku, selama 29 tahun menjadi penulis lagu, dirinya baru pertama kali mengetahui ada perkara seperti itu. Menurutnya, sanksi diberikan kepada penyelenggara acara.
Menurutnya, setiap penyelenggara harus membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dinyanyikan oleh bintang tamu yang diundang.
"Jadi yang bayar promotor/EO, bukan penyanyinya," kata Melly dalam unggahan di media sosialnya pada Senin (3/2/25) yang dikutip mistar.id pada Kamis (6/2/25).
Melihat fakta dari persidangan, Melly lantas bertanya apa landasan hakim memenangkan kasus seperti itu. Ia menuntut hakim untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, termasuk kepada dirinya yang saat ini ikut menyusun revisi UU Hak Cipta di DPR RI.
Ia juga mendorong negara harus hadir menanggapinya. Sebab, seniman merupakan aset negara yang ekosistemnya harus dijaga. Jangan sampai muncul perpecahan di tengah pemahaman yang berbeda.
Seperti diketahui, komposer Aris Bias menggugat Agnez Mo terkait hak cipta lagu berjudul "Bilang Saja" karena menyanyikannya tanpa izin terlebih dahulu.
Lagu tersebut dibawakan Agnes Mo pada saat konser tanggal 25 Mei 2024 di Surabaya, konser 26 Mei 2023 di Jakarta dan konsert 27 Mei 2023 di Bandung.
Setiap konser itu Agnes Mo dinyatakan harus membayarkan masing-masing Rp500 juta. Meski begitu, Agnes Mo masih punya kesempatan mengajukan keberatan atas putusan pengadilan yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025 itu.(mtr/hm17)