Komdigi Hadirkan Bilik Khusus Wanita Berhijab untuk Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Komdigi. (Foto: IDN Financial)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan menghadirkan bilik registrasi khusus di gerai-gerai operator seluler. Fasilitas ini disiapkan untuk mendukung proses verifikasi identitas yang lebih nyaman bagi pelanggan.
Keberadaan bilik tersebut ditujukan untuk menjaga privasi pengguna perempuan, khususnya yang mengenakan hijab, saat melakukan pemindaian wajah. Menurut Komdigi, langkah ini merupakan upaya agar implementasi registrasi SIM berbasis biometrik dapat berjalan secara inklusif sekaligus menghormati kebutuhan setiap pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah operator seluler yang telah lebih dulu menyediakan bilik registrasi khusus bagi pelanggan berhijab.
"Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab," ungkap Meutya di Jakarta, dilansir dari detikInet, Kamis (30/7/2026).
Meutya menjelaskan fasilitas tersebut perlu diperluas agar seluruh masyarakat yang membutuhkan ruang privat dapat menjalani proses perekaman biometrik dengan lebih nyaman.
"Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik," ucapnya.
Selain pelanggan berhijab, Meutya juga meminta operator seluler memastikan layanan registrasi biometrik dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
"Tentu inklusivitas ini juga kita harapkan terhadap kelompok lainnya, termasuk disabilitas. Kemudian kita juga meminta operator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik," tutur Meutya.
Sebagai pelaksana program, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi terus memastikan seluruh operator menyediakan fasilitas registrasi yang aman dan nyaman di gerainya.
Dengan adanya bilik registrasi, pelanggan dapat menjalani proses verifikasi wajah di ruang yang lebih tertutup sehingga privasi tetap terjaga selama pengambilan data biometrik. Petugas juga akan mendampingi proses perekaman sesuai prosedur sekaligus menjaga kerahasiaan data pelanggan.
Sebagai informasi, registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diwajibkan sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 setelah melewati masa uji coba sejak Januari 2026.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.
"Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu, yaitu upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas," terang Meutya.
Ia menegaskan teknologi yang digunakan dalam registrasi biometrik harus tetap mengedepankan kemudahan sekaligus inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi tolong betul-betul dalam sistemnya, teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif," pesan Menkomdigi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga pertengahan Juli 2026 lebih dari 10,03 juta pelanggan telah menjalani registrasi biometrik. Pemerintah bersama operator seluler menargetkan perlindungan serupa dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
"Pada prinsipnya adalah negara harus hadir untuk mengamankan pelanggan/konsumen dari kejahatan-kejahatan digital, terkhusus yang datang dari anonimitas atau nomor-nomor seluler yang tidak bernama atau menggunakan NIK palsu karena tidak dicek wajahnya melalui jumpa langsung ataupun biometrik," tutur Meutya. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
Mengapa Powerbank Bisa Keluarkan Api di Pesawat?
















