Maraknya Kekerasan Seksual Online, Komdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan di ruang digital sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di platform online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan. Ia menekankan tanggung jawab utama berada pada penyelenggara platform.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujar Meutya dalam keterangan, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap platform yang dinilai membahayakan publik. Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan hingga penutupan layanan.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tambahnya.
Komdigi mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual online menjadi bentuk paling dominan, mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Sebagai langkah penanganan, Komdigi memperketat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan mereka menjalankan tanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut angka laporan yang tinggi belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menilai masih banyak kasus yang tidak dilaporkan, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk pelaporan serta pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Komdigi dalam memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down, termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” kata Maria.
Ke depan, kerja sama kedua pihak juga akan mencakup penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pasar Smartphone Turun 6 Persen pada Kuartal I 2026























