Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang Terlibat Pelecehan Seksual Diskors

Mistar.idKamis, 16 April 2026 pukul 08.28 WIB
16_mahasiswa_fakultas_hukum_ui_yang_terlibat_pelecehan_seksual_diskors

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI yang terlibat pelecehan seksual. (Foto: Twitter)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dijatuhi sanksi penonaktifan sementara hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, mereka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik maupun beraktivitas di lingkungan kampus.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan kebijakan ini berlaku mulai 15 April 2026 sebagai langkah administratif untuk menjaga proses pemeriksaan tetap berjalan dengan baik.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026) malam.

Kebijakan tersebut merujuk pada rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026. Rekomendasi itu mencakup pembekuan sementara status kemahasiswaan para terlapor guna memastikan proses pemeriksaan berlangsung optimal dan objektif.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas pendidikan lainnya. Mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas atau kondisi mendesak dengan pengawasan pihak universitas.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," tutur Erwin.

Selain itu, keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan juga dibatasi, disertai pengawasan ketat untuk mencegah interaksi dengan korban maupun saksi selama proses berjalan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, terdapat narasi bernuansa seksual yang ditujukan kepada 20 mahasiswi dan tujuh dosen di lingkungan fakultas tersebut. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN