Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Wakil Rektor Universitas Al-Azhar: Kekerasan Seksual Harus Jadi Prioritas Penanganan Kampus

Mistar.idSabtu, 9 Mei 2026 pukul 18.55 WIB
wakil_rektor_universitas_alazhar_kekerasan_seksual_harus_jadi_prioritas_penanganan_kampus

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Al-Azhar, Irwansyah Tanjung saat berada di Podcast Mistar. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Al-Azhar, Dr H Irwansyah Tanjung, menegaskan penanganan kekerasan seksual harus menjadi prioritas seluruh perguruan tinggi guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi mahasiswa.

Hal tersebut disampaikannya dalam Podcast Mistar, program Mo Tau Aja, yang membahas ruang aman kampus dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Irwansyah mengatakan, persoalan kekerasan seksual di kampus tidak bisa dianggap sepele karena berdampak besar terhadap psikologis korban dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Persoalan kekerasan dan pelecehan ini sudah menjadi persoalan nasional. Jangan sampai lembaga pendidikan yang diharapkan aman dan nyaman malah menjadi sebaliknya,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 telah memperluas cakupan penanganan kekerasan di kampus. Jika sebelumnya hanya berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kini berkembang menjadi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Universitas Al-Azhar, sebutnya, telah membentuk Satgas PPKPT yang melibatkan unsur dosen, mahasiswa, serta fungsionaris kampus untuk menangani laporan kekerasan di lingkungan kampus.

Irwansyah menyebut kampus juga telah menyiapkan sistem pelaporan rahasia melalui barcode dan layanan WhatsApp yang langsung terhubung dengan ketua satgas guna menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Korban bisa melaporkan langsung melalui barcode yang terkoneksi ke ketua satgas. Ini untuk menjaga kerahasiaan dan mengurangi beban psikologis korban,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, korban akan dipanggil secara tertutup untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pihak terlapor juga akan dipanggil untuk proses klarifikasi.

Menurut Irwansyah, apabila pelaku terbukti melakukan tindakan berat, kampus tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian.

“Kalau memang terbukti memberatkan, pelaku bisa dikeluarkan,” tuturnya.

Selain itu, Satgas PPKPT di Universitas Al-Azhar juga disebut bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus untuk mendampingi korban dari sisi psikologis maupun hukum.

Irwansyah berharap keberadaan Satgas PPKPT benar-benar dapat menjadi solusi bagi korban sekaligus evaluasi bagi universitas dalam menciptakan ruang aman di lingkungan kampus. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN