Kuasa Hukum Sebut Brigadir SDS Tak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Kantor Satreskrim Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Hasil pemeriksaan internal Polda Sumatera Utara (Sumut) disebutkan tidak menemukan bukti adanya dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada personel Polrestabes Medan yang kini ditempatkan khusus (patsus) berinisial Brigadir SDS.
“Setelah diperiksa di Polda sampai ke Propam, klien kami tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seperti yang dilaporkan,” ucap Kuasa Hukum Brigadir SDS, Abdul Salam Karim, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, penempatan khusus (patsus) yang dijalani kliennya bukan berarti terbukti bersalah secara pidana, melainkan lebih pada proses pemeriksaan etik.
“Sudah dijelaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sumut bahwa belum ada bukti mengarah ke pelecehan. Ini murni proses pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan kasus tersebut masih ditangani Bidang Propam dan belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan pelecehan seksual.
“Kasusnya masih diproses. Belum ada bukti yang mengarah ke pelecehan,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang diamankan dalam dugaan pencurian handphone milik pelanggan di sebuah tempat spa di Medan. Saat diperiksa oleh petugas piket, muncul tudingan adanya pelecehan seksual.
Dari tiga personel yang disebut-sebut terlibat, satu di antaranya dikenakan patsus, sementara dua lainnya tidak.
Abdul Salam menilai, pihak pelapor keliru menafsirkan tindakan patsus tersebut seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah.
“Seolah-olah klien kami sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal faktanya tidak demikian,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga mengaku menerima informasi adanya dugaan permintaan uang damai dari pihak pelapor.
“Kami mendapat informasi adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta kepada keluarga klien kami dengan dalih agar kasus ini tidak berlanjut,” ucapnya.
Dilanjutkannya, “hal ini sangat kami sesalkan. Ada dugaan tekanan dan ancaman jika tidak memenuhi permintaan tersebut.”
Kemudian, Abdul Salam juga membantah penyebutan tiga personel tersebut sebagai bagian dari tim JCS Polrestabes Medan seperti informasi yang telah beredar.
“Faktanya mereka bukan anggota tim JCS. Ini sudah mencemarkan nama baik,” katanya.
Pihaknya mendorong agar dua personel lainnya mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ini merugikan nama baik personel dan institusi Polrestabes Medan. Kami sarankan untuk dilaporkan,” ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pria Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Lubuk PakamBERITA TERPOPULER























