Seorang Pria Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga di Lubuk Pakam

Kerumunan warga saat pelaku hendak dievakuasi petugas. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial MUL, 25 tahun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga akan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/4/2026) malam.
Peristiwa tersebut sempat memicu aksi main hakim sendiri oleh warga. Pelaku bahkan mengalami luka setelah dihajar massa yang geram atas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri. Aksi pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan, tepatnya di sekitar kawasan Pasar Bakaran Batu.
Upaya pelaku kemudian dipergoki warga sekitar. Salah satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya kabur. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berkerumun hingga ratusan orang dan mengamankan terduga pelaku ke dalam sebuah ruko di lokasi.
Di dalam ruko, pelaku sempat diinterogasi oleh warga dan membantah hendak mencuri. Namun, emosi massa yang sudah memuncak membuat pelaku tetap menjadi sasaran amukan hingga mengalami luka.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera berupaya mengendalikan situasi dan mengevakuasi pelaku. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena massa masih berusaha menyerang pelaku saat hendak dibawa ke dalam mobil polisi.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Ipda Yudhi Mawan, saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Pelaku yang diamankan berinisial MUL, warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (hm25)


















