Pahami Aturan Baru Seragam SD Hingga SMA

Aturan baru seragam SD Hingga SMA. (Foto: Tim Infografis (Fauzan Kamil/DetikEdu)
Jakarta, MISTAR.ID - Tahun ajaran baru 2026/2027 sudah di depan mata. Bagi peserta didik yang bersiap masuk SD, SD ke SMP, hingga SMA, harus paham mengenai aturan seragam. Pemerintah telah mengatur pakaian para siswa.
Semua pedoman dan aturan mainnya sudah dikunci dalam satu aying hukum, yakni Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Regulasi inilah yang menjadi acuan resmi ketentuan pakaian seragam bagi seluruh peserta didik di tingkat pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia.
Jenis-jenis Seragam yang Harus Dikenakan Murid
Ada beberapa jenis seragam murid yang harus dikenakan yakni:
1. Pakaian Seragam Nasional
- Murid SD/SLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- Murid SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Murid SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas Sekolah
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Dilansir dari detikedu, Selasa (30/6/2026), pakaian seragam digunakan sesuai dengan jenis dan pada hari-hari tertentu. Lebih jelasnya sebagai berikut:
- Pakaian seragam nasional digunakan murid paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan murid pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
- Pakaian adat digunakan murid pada hari atau acara adat tertentu.
- Atribut Pelengkap Seragam Sekolah
- Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut seperti:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian dari depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan Seragam Sekolah
Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi murid dengan memprioritaskan murid yang kurang mampu secara ekonomi.
Tujuan Pengaturan Seragam Sekolah
- Menanamkan dan menumbuhkan nasionalime, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan di antara murid
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan murid
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali murid
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta. (hm20)





















