Hasil TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 26 Mei, Sertifikat Terbit Setelah Verifikasi Sekolah

Pelaksanaan TKA SD. (Foto: detikJabar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dijadwalkan mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 pada 26 Mei mendatang.
Pengumuman hasil TKA nantinya akan lebih dahulu diakses oleh pihak sekolah melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) sebelum diteruskan kepada peserta didik dan orang tua.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin menjelaskan sekolah menjadi pihak pertama yang dapat melihat hasil TKA melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah.
Setelah menerima DKHTKA, sekolah diwajibkan melakukan verifikasi biodata peserta, termasuk nama, tanggal lahir, dan data administrasi lainnya. Jika proses tersebut selesai, sekolah kemudian mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Melalui sertifikat tersebut, siswa dan orang tua dapat mengetahui nilai sekaligus kategori capaian hasil TKA masing-masing peserta.
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen, Rahmawati mengatakan waktu terbitnya SHTKA bergantung pada kecepatan proses verifikasi data oleh sekolah.
Menurut dia, jika data peserta telah sesuai sejak awal pendaftaran, maka penerbitan sertifikat hasil TKA dapat dilakukan lebih cepat. Namun, apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data, sekolah perlu melakukan verifikasi ulang sebelum sertifikat diterbitkan.
Pelaksanaan TKA sendiri telah berlangsung sejak April 2026 dengan materi utama meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika untuk jenjang SD maupun SMP.
Saat ini, Kemendikdasmen juga masih menggelar TKA susulan bagi peserta yang sebelumnya berhalangan mengikuti ujian utama. Pelaksanaan TKA susulan berlangsung pada 11 hingga 19 Mei 2026.
Setelah seluruh proses ujian selesai, hasil TKA akan melalui tahap pengolahan dan penilaian menggunakan pendekatan yang mempertimbangkan tingkat kesulitan serta karakteristik soal.
Setiap siswa nantinya akan memperoleh Sertifikat Hasil TKA lengkap dengan deskripsi capaian kompetensi sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kemampuan akademik.
























