Sunday, September 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

M Alias T Diamankan Polisi Terkait Dugaan Curanmor dan Pencurian Rp10 Juta di Hamparan Perak

Mistar.idMinggu, 27 September 2026 pukul 16.05 WIB
m_alias_t_diamankan_polisi_terkait_dugaan_curanmor_dan_pencurian_rp10_juta_di_hamparan_perak_

M alias T, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Hamparan Perak. (Foto: Humas)

news_banner

Medan, MISTAR.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial M alias T (33), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp10 juta milik seorang warga bernama Ariska.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar kota. Korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Keluarga korban yang kemudian mengecek kondisi rumah mendapati sejumlah barang telah hilang. Selain itu, kondisi rumah juga dalam keadaan berantakan.

Satu unit sepeda motor Honda keluaran 2017 berwarna merah serta uang tunai sebesar Rp10 juta dilaporkan raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp19 juta.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Dusun III, Desa Klambir.

Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Ipda Guntar Simanjuntak kemudian bergerak menuju lokasi.

Petugas berhasil mengamankan M alias T pada Sabtu (26/9/2026) di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, M alias T diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

“Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan satu buah jaket sweater warna kuning yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksinya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut,” jelasnya.

Usai diamankan, M alias T beserta barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak. Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN