Friday, May 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Hamparan Perak Tangkap Dua Pelaku Pungli Bermodus Atur Lalu Lintas

journalist-avatar-top
Kamis, 8 Mei 2025 20.16
polsek_hamparan_perak_tangkap_dua_pelaku_pungli_bermodus_atur_lalu_lintas

Kedua pelaku pungli saat diamankan pihak kepolisian sektor Hamparan Perak. (f:kamaluddin/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak saat sedang beraksi di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/5/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Ibrahim, 49 tahun, dan Sandi, 52 tahun, keduanya merupakan warga setempat.

Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengendara dengan dalih mengatur lalu lintas.

“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum kami,” kata Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, Kamis (8/5/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan uang pungli tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti membeli rokok dan makan. Namun alasan apapun tetap tidak dapat membenarkan perbuatannya,” ucap Ridwanto.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah Hamparan Perak. Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan kejadian serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli. Kami ajak masyarakat turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melaporkan aksi-aksi premanisme,” tuturnya. (kamaluddin/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES