Sunday, September 27, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Pantai Labu Deli Serdang Ditangkap Saat Edarkan Sabu 31,6 Gram

Mistar.idMinggu, 27 September 2026 pukul 16.42 WIB
dua_warga_pantai_labu_deli_serdang_ditangkap_saat_edarkan_sabu_316_gram

Dua terduga pengedar sabu yang diamankan petugas. (Foto: Polresta/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, masing-masing berinisial RP (37) dan IZ (48) diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang, Sabtu (26/9/2026) sore karena diduga mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Minggu (27/9/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang menunggu pembeli. Petugas kemudian mengamankan keduanya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan terkait asal barang bukti dan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.

“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ferry.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN