Disdik Sumut Tinjau SK Kepsek SMAN di Dairi, Terkait Dugaan Kasus Klaim Fiktif BPJS

Kacabdis wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Salman saat ditemui di RSUD Sidikalang. (Foto:Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan segera meninjau kembali Surat Keputusan (SK) penugasan oknum guru sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri di wilayah Kabupaten Dairi yang ditetapkan dan diserahkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Peninjauan itu disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Salman ketika dikonfirmasi Mistar via telepon, Sabtu(21/2/2026).
"Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk kroscek dan pelajari kasusnya. Tolong kami dibantu informasinya kapan dilakukan APH pemeriksaan terhadap UYG" kata Salman sambil meminta dikirimkan nomor Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Dairi.
Salman sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya oknum kepala SMA Negeri yang terseret masalah hukum di Dairi dan ikut menerima SK penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, khusus untuk SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Dairi, yang ditetapkan dan diserahkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (19/1/2026) lalu.
Setelah mendengar informasi itu, Salman menyebut pihaknya segera melakukan peninjauan dan mempelajari permasalahan hukum yang dihadapi oknum Kepala SMAN yang bersangkutan.
"Belum dengar kami ada kepala SMAN di Dairi tersandung masalah hukum. Namun demikian, kami akan pelajari untuk ditindaklanjuti pimpinan Disdik Sumut," kata Salman.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan melalui klaim fiktif yang diduga dilakukan oleh sebuah klinik berinisial BA di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejari Dairi. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, kepada Mistar, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan data akta pendirian perseroan terbatas berinisial PT BAG selaku pemilik NIB Klinik BA, diketahui jabatan direktur dipegang oleh UYG, Komisaris Utama berinisial MS, dan Komisaris berinisial VY.
Informasi yang beredar menyebutkan UYG dan MS merupakan pasangan suami istri yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Sejak kasus dugaan klaim fiktif BPJS tersebut mencuat ke publik, MS yang diketahui bertugas sebagai bidan di Puskesmas Buntu Raja dilaporkan tidak lagi masuk kerja.
Dinas Kesehatan Dairi disebut telah mengajukan penghentian gaji yang bersangkutan kepada BKAD.
Sementara itu, UYG diketahui baru dilantik sebagai Kepala SMA Negeri 1 Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, berdasarkan Surat Keputusan penugasan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang diserahkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (19/1/2026).
Hingga saat ini, pihak Kejari Dairi masih terus melakukan penyelidikan guna mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan kasus tersebut. (hm27)






















