Polemik Awardee LPDP, Suami Aktivis Tyas Terancam Sanksi

LPDP. (Foto: Stabilitas)
Jakarta, MISTAR.ID
Aktivis sosial Dwi Sasetyaningtyas yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Lembaga tersebut memberikan klarifikasi sekaligus merespons isu yang menyeret suami Dwi, berinisial AP, yang diduga belum memenuhi kewajiban pengabdian sebagai penerima beasiswa.
Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP sekaligus aktivis sosial yang viral setelah mengunggah konten bertajuk “cukup aku yang WNI, anakku jangan”.
Unggahan tersebut memicu perdebatan karena sebagian warganet menilai isinya menyudutkan negara dan merendahkan status warga negara Indonesia.
Polemik Awardee LPDP
Nama suami Tyas ikut menjadi sorotan setelah seorang warganet membagikan sebagian isi tesis AP yang memuat ucapan terima kasih kepada negara atas dukungan biaya studi melalui LPDP. AP juga diduga belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
LPDP menyatakan tengah menelusuri dugaan tersebut.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” demikian pernyataan LPDP.
Lembaga tersebut menyebutkan AP akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Jika terbukti melanggar ketentuan, LPDP membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi hingga kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa.
“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis LPDP.
Jenis Sanksi bagi Pelanggaran
LPDP menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan beasiswa dapat berujung pada sanksi administratif yang diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan keadilan.
Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa:
- Surat peringatan pertama atau kedua.
- Sanksi sedang meliputi penundaan atau penyesuaian pembayaran dana studi
- Pengembalian sebagian dana tertentu
- Penangguhan layanan LPDP
Sanksi berat dapat berupa:
- Pemberhentian sebagai penerima beasiswa
- Kewajiban mengembalikan seluruh dana studi
- Pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang
- Atau sanksi lain sesuai keputusan Direktur Utama
LPDP menegaskan bahwa penerima beasiswa bisa dikenai lebih dari satu jenis sanksi sekaligus. Dalam kasus pelanggaran serius, sanksi terberat adalah pengembalian penuh dana beasiswa.
Kewajiban Alumni Kembali ke Indonesia
Dalam pedoman umum LPDP, penerima beasiswa yang menempuh studi di luar negeri diwajibkan kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah dinyatakan lulus, kecuali memperoleh izin khusus untuk menunda kepulangan.
Selain itu, alumni juga wajib memberikan kontribusi di Indonesia dengan masa pengabdian minimal dua kali durasi studi (2N).
LPDP juga mensyaratkan calon penerima beasiswa menyusun komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, serta bentuk kontribusi yang akan diberikan setelah lulus.
Ada sejumlah pengecualian bagi alumni yang diperbolehkan bekerja di luar negeri, misalnya aparatur negara atau pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi, pegawai perusahaan yang ditugaskan dari kantor di Indonesia, maupun mereka yang bekerja di organisasi internasional.
Namun, alumni yang memenuhi kriteria tersebut tetap diwajibkan melapor kepada LPDP dan menyertakan dokumen penugasan resmi.
Ketentuan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen program beasiswa untuk memastikan para penerima manfaat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan. (hm20)


















