17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Pemohon Menghadirkan Saksi Ahli Prof Taufik Siregar saat Sidang Bawaslu Labura

Labura, MISTAR.ID

Penetapan pengadilan yang dalam amarnya menyatakan ada dua nama berbeda tapi subjeknya sama, maka keduanya adalah identik atau sama. Dan hal itu sah menurut hukum serta memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian antara lain dikatakan Prof Dr Taufik Siregar pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (7/10/24).

Taufik Siregar hadir sebagai ahli yang dihadirkan pihak pemohon yaitu Ahmad Rizal-Darno selaku pasangan bakal calon bupati/wakil bupati untuk memberikan keterangan pada musyawarah terbuka yang digelar sejak Kamis (3/10/24).

Baca juga : Gegara Kemiripan Nama, Kepala SMA Kusuma Bangsa Diperiksa Bawaslu Labura

“Kalau sudah penetapan pengadilan seperti itu yang mengatakan bahwa ada subjek hukum yang sama berarti nama yang berbeda tapi orang yang sama,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus selaku Ketua Majlis.

Ditegaskannya, walaupun pada dokumen yang berbeda terdapat nama yang berbeda seperti di KTP dan KK tertulis Ahmad Rizal, sementara di ijazah SD, SMP dan setara SMA tertulis Safrizal.

Menjawab pertanyaan pihak pemohon tentang sejak kapan penetapan itu berlaku, pakar hukum perdata tersebut menjelaskan, ketetapan PN tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Related Articles

Latest Articles