16.2 C
New York
Wednesday, October 2, 2024

KPU Pematangsiantar Sediakan APK untuk Setiap Paslon, Ini Rinciannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 405 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah, Jenis dan Ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Yang Difasilitasi KPU Pematangsiantar Serta Penambahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan itu, KPU Pematangsiantar menyediakan APK jenis spanduk ukuran 1 m x 4 m sebanyak 1 buah di setiap kelurahan. Kemudian umbul-umbul ukuran 3 m x 0,75 m sebanyak 20 buah setiap kecamatan, serta baliho ukuran 3 m x 2 m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon (paslon).

Kemudian bahan kampanye berupa selebaran ukuran 8,25 cm x 21 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon. Brosur dengan ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan atau posisi terlipat 21 cm x 10 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon.

Baca Juga : KPU Pematangsiantar Tetapkan Lokasi APK dan Kampanye Pilkada 2024, Cek Titiknya

Selanjutnya pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon, serta poster ukuran 40 cm x 60 cm sebanyak 25.500 lembar per pasangan calon.

Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, masing-masing pasangan calon dapat menambahkan APK dan bahan kampanye selain yang disediakan pihaknya. Penambahan APK maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU.

“Bahan kampanye sebanyak 100 persen dari yang kita sediakan,” kata Isman, Rabu (2/10/24). (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles