21.7 C
New York
Friday, October 4, 2024

Jika Hanya Ada Satu Paslon, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Selama 3 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) dari partai politik (parpol) di Pilkada serentak 2024 selama tiga hari, jika hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga hari terakhir, Kamis (29/8/24).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari itu sesuai aturan pada pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024.

“Jika demikian maka akan diekstensi, akan diperpanjang dan hal tersebut diatur di pasal 135 PKPU nomor 10 tahun 2024,” jelas Idham di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/24).

Baca juga : KPU Tunjuk RSUP Adam Malik Memeriksa Kesehatan 22 Bapaslon Kepala Daerah di Sumut

Menurutnya, keputusan ini bukan hanya berlaku di Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah karena pemilihan kepala daerah ini dilaksanakan serentak di Indonesia.

“Jika hari terakhir hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka KPU di daerah seluruh Indonesia akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari,” terangnya.

Related Articles

Latest Articles