11 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

Cawawako Sibolga Datangi KPU dan Bawaslu Sumut, Protes Debat Publik

Sibolga, MISTAR.ID

Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) Sibolga, Ahmad Sulhan Sitompul mendatangi KPU dan Bawaslu Sumut memprotes debat publik hanya sekali, dan minta hak publik dipenuhi di Pilkada Kota Sibolga, Selasa (5/11/24).

Cawawako dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 4 itu, secara resmi menyampaikan protes terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga yang merencanakan debat publik hanya satu kali.

Menurut mereka keputusan ini tidak sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 19 yang memungkinkan debat publik dilakukan hingga maksimal tiga kali.

Baca juga: 137 PTPS di 17 Kelurahan Se-Kota Sibolga Resmi Dilantik

Ahmad menyerahkan tembusan surat resmi ke KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan, diterima oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Maruli Pasaribu.

Surat protes yang sama juga mereka sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut yang diterima oleh Aminullah Hasibuan.

“Kita meminta agar KPU Sibolga mengadakan debat lebih dari satu kali, dengan alasan bahwa debat publik adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai visi, misi, dan program kerja para calon,” kata Ahmad.

Ia berpendapat, bahwa sebagai bagian dari proses demokrasi, debat publik adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menilai dan mengenal calon pemimpin secara mendalam.

“Selain itu, keputusan KPU Sibolga untuk mengadakan debat publik hanya satu kali dinilai tidak sejalan dengan tanggapan KPU Sibolga sendiri,” ungkap Ahmad. (feliks/hm27)

Related Articles

Latest Articles