25 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Bawaslu Temukan Ketidaknetralan Kades Jelang Pilkada 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan saat ini mulai ertebaran indikasi ketidaknetralan Kepala esa (Kades) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Namun ia pun mengakui masih belum dapat menindak mereka yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu tersebut.

“Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Rahmat Bagja menjelaskan hal itu terjadi lantaran belum ada calon resmi yang ditetapkan oleh KPU. Padahal, tren tindakan kepala daerah ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak.

Dia pun mengakui upaya penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

Baca juga:Persiapan Pilkada Serentak 2024, Menkopolhukam Gelar Rapat

“Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi,” ujarnya.

Selain netralitas kepala desa, dirinya juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

“Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye,” ujar Bagja.

Bagja menyebutkan secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga:Pilkada Sumut: Petahana vs Menantu Presiden Bakal Dinamis

Selain itu pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya juga pada Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles