29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Bawaslu Beri KPU Labura Ekstra Satu Hari untuk Penghitungan Suara

Labura, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura ekstra satu hari untuk pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus mengatakan, rekomendasi dilakukan atas permintaan KPU terkait masih adanya kecamatan yang belum selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Kita mengeluarkan rekomendasi ini atas permintaan KPU, karena belum selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten,” ujarnya di sela sidang pleno yang digelar KPU Labura, Selasa (5/3/24) malam.

Sebelumnya, James Ambarita selaku pimpinan sidang menyebutkan, sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2024, batas waktu yang diberikan kepada KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi sampai tanggal 5 Maret.

“Saat ini sudah pukul 23.45 WIB, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal penghitungan di KPU hingga tanggal 5 Maret. Saat ini kita sudah hampir masuk tanggal 6 Maret,” katanya.

Baca Juga : KPU Labura Tunda Rekapitulasi PPK Kualuh Hilir

Selanjutnya, komisioner KPU itu menyebutkan, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang memberikan waktu kepada pihaknya melakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU terkait hasil rekapitulasi PPK Kualuhhilir berlangsung alot. Perdebatan terjadi pada saat penghitungan suara untuk DPR RI.

Sedangkan untuk presiden/wakil presiden, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, walau ada sedikit pertanyaan dari saksi parpol dan peserta Pemilu, namun hal tersebut dapat segera diselesaikan. (sunusi/hm24)

Related Articles

Latest Articles