Warga Tanjung Tiram Batu Bara Ini Aniaya IRT


warga tanjung tiram batu bara ini aniaya irt
Batu Bara, MISTAR.ID
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menangkap RS (22) warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) warga desa yang sama.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Rabu (11/10/22). Menurut AKP Jhon H Tarigan, tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap NS (24) warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, ditangkap di rumahnya, Selasa (10/10/22) sekira pukul 19.00 WIB.
Disebutkannya, penganiaayaan tersebut terjadi pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu, korban sedang menidurkan anaknya di ruang tamu rumah neneknya.
Tak lama berselang, tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung menginjak wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan.
Akibatnya, pelipis mata korban luka. Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga memukul hidung korban dengan menggunakan tangan kirinya mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah. Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara menerima informasi keberadaan tersangka RS yang sedang berada di rumahnya di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Selasa (10/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Ngaku Juga Luka Luka, Wanita Asal Jakarta Laporkan Balik Korban Penganiayaan
Begitu menerima informasi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RS, dan selanjutnya di boyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan menyebutkan, penganiayaan terjadi diduga karena tersangka jengkel dimaki-maki oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(ebson/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Toko Penjual Sepeda di Jalan Cirebon Medan Terbakar