Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Mahasiswa di Karo Ditangkap Atas Kepemilikan 1,89 Gram Sabu

journalist-avatar-top
By
Jumat, 28 Februari 2025 15.15
mahasiswa_di_karo_ditangkap_atas_kepemilikan_189_gram_sabu_

RWP saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Salah seorang mahasiswa di Kabupaten Karo berinisial RWP, 30 tahun, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo atas kepemiliki sabu. RWP diamankan petugas di Jalan Jamin Ginting, Simpang Korpri, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (22/2/2025) malam.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, saat diamankan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,89 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam tisu putih disimpan di kantong celana tersangka. "Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi berwarna hitam," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Eko mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti polisi. "RWP dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. (abay/hm24)

RELATED ARTICLES