Hakim Belum Musyawarah, Rencana Vonis Kurir 47 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Ditunda
hakim belum musyawarah rencana vonis kurir 47 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi ditunda
Medan, MISTAR.ID
Sidang vonis terdakwa Halbert Siahaan dalam perkara kurir 47 Kg sabu dan 30.000 butir, Selasa (7/2/23) ditunda. Hal ini dikarenakan majelis hakim belum melakukan musyawarah.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir langsung menunda persidangan dengan mengetuk palu.
“Majelis belum musyawarah, jadi putusan belum siap. Kita tunda minggu depan ya,” kata Abdul kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bakum PN Medan serta kepada awak media.
Baca Juga: Bawa 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia, Tiga Kurir Divonis Mati
Tak hanya menyampaikan kepada JPU dan PH, Majelis hakim juga mengatakan hal serupa kepada terdakwa Halbert Siahaan.”Kita tunda ya, Majelis hakim belum musyawarah, jadi kita tunda minggu depan ya,” ucap Abdul kembali.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut Halbert dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Halbert dituntut karena membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dan 30.000 pil ekstasi. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bany/hm02)