Friday, May 9, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Edarkan Narkoba, Polisi Ciduk Napi Lapas Hinai

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Desember 2019 12.48
edarkan_narkoba_polisi_ciduk_napi_lapas_hinai

edarkan narkoba polisi ciduk napi lapas hinai

news_banner

Medan | MISTAR.ID – Seorang Napi Lapas Hinai, Kabupaten Langkat, diciduk personil Sat Res Narkoba saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (17/12/19), tersangka yang diamankan petugas itu berinisial EP (45), warga Jalan Suasa, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.

Kepada wartawan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kanit Idik I Iptu Rachmat Aribowo menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,75 gram.

“Selain sabu-sabu turut diamankan uang senilai Rp150 ribu yang diduga kuat hasil dari penjualan narkoba,”sebutnya.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, bermula dari laporan warga. “Setelah kita lakukan penyelidikan kemudian Jumat (13/12/19) kemarin, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Rachmat.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan, tersangka merupakan narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Hinai, Kabupaten Langkat,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.

Reporter: Hendra tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

REPORTER:
TAGS