Newsroom: Dua Tersangka Pembunuhan Dedy Samosir Terancam Hukuman Mati

Newsroom: Dua Tersangka Pembunuhan Dedy Samosir Terancam Hukuman Mati
Newsroom: Dua Tersangka Pembunuhan Dedy Samosir Terancam Hukuman Mati
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan Dedy Samosir di Kabupaten Serdang Bedagai kini terancam hukuman paling berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polisi menetapkan Royan Haloho dan James Tambunan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana atas peristiwa yang terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah.
Ibu Dedy Samosir, Sormia Sitohang, bersama Riandy, adik Dedy, mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka didampingi kuasa hukum B. Hans Silalahi dan Simson Simarmata.\
Sebelumnya, jasad Dedy Samosir ditemukan di Sungai Lagunda. Tim Inafis Polres Tebing Tinggi kemudian mengevakuasi jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.
Dari hasil penyelidikan, Royan Haloho diduga menyerang Dedy Samosir menggunakan pisau, sementara James Tambunan memegangi tangan Dedy saat kejadian berlangsung.
Kasus ini masih terus didalami penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Dua Tersangka Pembunuhan Dedy Samosir TerancamBERITA TERPOPULER























