Newsroom: Insiden Petasan di Vihara Thai Seng Hut Co Binjai Diselesaikan Secara Damai

Newsroom: Insiden Petasan di Vihara Thai Seng Hut Co Binjai Diselesaikan Secara Damai
Newsroom: Insiden Petasan di Vihara Thai Seng Hut Co Binjai Diselesaikan Secara Damai
Binjai, MISTAR.ID
Insiden suara petasan di Vihara Thai Seng Hut Co, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang sempat dipermasalahkan sejumlah warga akhirnya diselesaikan secara damai.
Kesepakatan dicapai melalui proses mediasi antara warga Lingkungan III Bandar Senembah dan pihak vihara pada Rabu (4/3/2026).
Mediasi difasilitasi unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Binjai Barat dan digelar di Aula Kantor Lurah Bandar Senembah.
Pada pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas persoalan yang terjadi secara terbuka. Mereka juga menyepakati sejumlah poin keputusan sebagai hasil musyawarah bersama.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen kedua belah pihak untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Pengurus vihara, Hadyanto, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian apabila akan menggelar kegiatan perayaan di vihara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tiga kali dalam setahun, yaitu satu perayaan Imlek dan dua perayaan ulang tahun dewa.
Dalam kesempatan itu, Hadyanto juga memperlihatkan daftar tanda tangan ratusan warga dari Lingkungan III dan IV yang mendukung pelaksanaan perayaan Imlek, termasuk penyalaan kembang api dan petasan di lingkungan vihara beberapa hari lalu.
Sementara itu, Camat Binjai Barat, Romi, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara pihak vihara dan warga untuk saling menghormati kegiatan yang dilaksanakan sesuai aturan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kerukunan umat beragama serta merawat toleransi yang selama ini terjalin dengan baik di Kota Binjai.
Berita acara kesepakatan damai tersebut kemudian ditandatangani oleh perwakilan warga, pengurus vihara, unsur Forkopimcam, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, serta perwakilan Kementerian Agama. (hm21).





















