Newsroom: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba di Paya Pasir

Newsroom: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba di Paya Pasir
Newsroom: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Narkoba di Paya Pasir
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, menangkap dua pemuda yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu, Senin (19/1/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 60 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial ZM, 22 tahun, dan MA, 23 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas terlebih dahulu menangkap salah satu dari dua pemuda tersebut di dalam kamar tidur. Sementara satu orang lainnya ditangkap di bagian belakang rumah.
Selain kedua pria tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat isap sabu, satu tas hitam, serta dua unit telepon genggam yang berada di dalam rumah.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Sabtu (24/1/2026), menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat ini, kedua pria itu telah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. (hm21)
PREVIOUS ARTICLE
Mo Tau Aja: Kisah Inspiratif Dibalik Rumah Literasi Ranggi




















