Newsroom: Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan KA Tabrak Mobil di Tebing Tinggi

Newsroom: Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan KA Tabrak Mobil di Tebing Tinggi
Newsroom: Korlantas Polri Gelar Olah TKP Kecelakaan KA Tabrak Mobil di Tebing Tinggi
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara kecelakaan kereta api dengan mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Jalan Abdul Hamid, Lingkungan Tiga, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Rabu (21/1/2026) sore.
Kecelakaan maut yang melibatkan kereta api dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1657 ABP tersebut mengakibatkan sembilan orang penumpang mobil meninggal dunia. Seluruh korban diketahui merupakan warga Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Kasubdit Laka Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P S Siregar, mengatakan olah TKP dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis atau TAA. Metode ini digunakan untuk merekonstruksi secara detail kronologi terjadinya kecelakaan.
Menurutnya, olah TKP ini merupakan kali kedua dilakukan. Sebelumnya, olah TKP telah dilakukan sesaat setelah kejadian, sementara olah TKP lanjutan dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih akurat dan komprehensif.
Hasil rekaman serta data dari lokasi kejadian selanjutnya akan dikirim ke Korlantas Polri untuk dianalisis lebih lanjut, guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.(hm21).
























