Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Laporkan Mobil Dibakar, Advokat Mengaku Diintimidasi di Parkiran Depan Polrestabes Medan

Mistar.idSelasa, 27 Januari 2026 16.00
WA
AS
newsroom_laporkan_mobil_dibakar_advokat_mengaku_diintimidasi_di_parkiran_depan_polrestabes_medan

Newsroom: Laporkan Mobil Dibakar, Advokat Mengaku Diintimidasi di Parkiran Depan Polrestabes Medan

Newsroom: Laporkan Mobil Dibakar, Advokat Mengaku Diintimidasi di Parkiran Depan Polrestabes Medan

news_banner

Medan, MISTAR.ID


Advokat Indra Surya Nasution mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental saat berada di area parkir Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).

Kejadian itu terjadi ketika Indra datang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. Ia datang bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, untuk menindaklanjuti laporan pembakaran kendaraan bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan.

Kepada awak media, Jumat (23/1/2026), Indra mengatakan setibanya di lokasi parkir Polrestabes Medan, dirinya langsung dibekap, ditangkap, digeledah, dan dibentak oleh empat orang yang disebut sebagai oknum anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara. Menurut pengakuannya, para oknum tersebut tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

Indra juga dipaksa duduk di kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu, serta STNK selendang. Mobil yang dipermasalahkan merupakan Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BK 1 SN, yang sebelumnya dibakar orang tak dikenal dan rencananya akan dijadikan barang bukti.

Situasi semakin memanas ketika Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya. Ia mengaku telepon genggamnya dirampas oleh salah seorang oknum polisi. Rekan Indra kemudian merekam kejadian tersebut sebagai dokumentasi.

Setelah Indra menunjukkan BPKB serta nomor rangka dan mesin kendaraan, dilakukan pengecekan ke Samsat. Hasilnya, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai data.

Tim kuasa hukum Indra Surya Nasution kemudian membeberkan kronologi serta sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut, Minggu (25/1/2026). Menurut kuasa hukum, para oknum tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas resmi dan hanya memperlihatkan laporan informasi yang dinilai tidak lengkap secara administrasi.

Tim hukum juga menilai tindakan tersebut telah melanggar prosedur hukum dan mencederai profesi advokat. Selain itu, mereka mempertanyakan logika hukum, karena mobil yang sama sebelumnya diterima sebagai dasar laporan pembakaran, namun kemudian justru dipersoalkan keabsahannya.

Atas peristiwa ini, tim kuasa hukum Indra Surya Nasution telah membuat dua laporan resmi, yakni laporan pidana ke SPKT Polda Sumatera Utara serta laporan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Sumut. Sejumlah personel Subdit 3 Jatanras turut dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026), menyatakan belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. (hm21).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN