26.7 C
New York
Friday, August 2, 2024

Soal Bacaleg, KPU Diperintahkan MA Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana (napi) kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023.

Gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Baca juga : Soal DCS Bacaleg dan DPD, KPU Sumut: Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” bunyi keterangan tertulis MA yang dilihat, Minggu (1/10/23).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

Aturan masa jeda ini diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Related Articles

Latest Articles