18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Soal DCS Bacaleg dan DPD, KPU Sumut: Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak ada menerima tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Bacaleg anggota DPRD Sumut dan bakal calon DPD RI, hingga berakhirnya masa memberi tanggapan.

Masa tanggapan masyarakat dibukan sejak 19 hingga 28 Agustus 2023. Namun, hingga Senin (28/8/23) pukul 23.59 WIB, tidak satu pun masyakarat yang menyampaikan tanggapan ke KPU Provinsi Sumut.

“Hingga tadi malam tidak ada masyarakat yang memberi masukan dan tanggapan terkait pengumuman DCS maupun Balon DPD RI,” kata Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, Selasa (29/8/23).

Batara mengatakan, adapun tanggapan masyarakat yang masuk bukan tujuan ke KPU Sumut. Tapi, berkaitan dengan pengumuman DCS di Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Baca Juga: DCS Anggota DPRD Sumut untuk Pileg 2024 Berjumlah 1.543 Orang

“Tanggapan yang masuk itu sudah kita teruskan ke KPU Nisel,” katanya.

Ia melanjutkan, pelayanan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS Bacaleg DPRD Sumut dan Calon Anggota DPD RI digelar di Kantor KPU Sumut, secara online dan offline.

“Setelah ini, kita masuk ke tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berlangsung pada 24 September sampai 3 Oktober 2023,” ungkapnya.

Sesuai jadwal berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, partai politik (parpol) bisa mengajukan pengganti DCS untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota mulai 14 September 2023 sampai 20 September 2023.

Related Articles

Latest Articles