Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besaran yang Dibayar Jemaah

Ribuan jemaah haji memadati Ka'bah di Makkah. (foto: internet/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Beleid tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres, dikutip, Sabtu (6/12/2025).
Dikutip dari salinan Keppres, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup. Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima.
Besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp6,69 triliun. Sementara, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7,2 miliar.
Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422
b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422
d. Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.206.922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp58.542.722
g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp55.538.922
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp55.893.179
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp52.955.422
















