Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Oegroseno Minta Jadwal Klarifikasi Kasus Lahan Sepolwan Diundur, Siapkan Data Tahun 2011

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 15.29 WIB
oegroseno_minta_jadwal_klarifikasi_kasus_lahan_sepolwan_diundur_siapkan_data_tahun_2011

Mantan Wakapolri Oegroseno (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menjadwalkan ulang agenda undangan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Oegroseno sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyelidik pada Kamis (23/7/2026). Namun, ia mengaku tidak dapat menghadiri agenda tersebut karena masih memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Saya masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Oegroseno kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Ia mengatakan telah mengusulkan agar proses klarifikasi dijadwalkan kembali pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, penundaan tersebut juga diperlukan agar ia dapat menyiapkan dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Oegroseno mengungkapkan saat ini masih mengumpulkan sejumlah data, termasuk dokumen dari tahun 2011, yang dinilai penting untuk disampaikan kepada penyelidik saat memberikan klarifikasi.

"Saya masih mencari data-data tahun 2011. Masa datang ke sana tanpa membawa data, tentu kurang tepat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan dalam proses penyidikan.

Menurut Totok, undangan klarifikasi diberikan untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan lahan Sepolwan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Proses yang berjalan saat ini, kata Totok, bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

Totok menambahkan, mekanisme permintaan klarifikasi kepada pihak terkait telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari kewenangan penyelidik dalam mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus dugaan pengadaan lahan Sepolwan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN