30.3 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Mulai 1 Agustus, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SKCK

Jakarta, MISTAR.ID

Terhitung sejak 1 Agustus 2024, pemerintah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebutkan syarat baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Lebih eksplisit, kata Rizzky, aturan ini tertuang pada pasal 4 ayat (1). Namun menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sebatas administratif tetapi sebagai kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri guna mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Salah Satu Syarat Urus SKCK, Termasuk Siantar? 

“Dengan adanya persyaratan tersebut diharapkan semua warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK juga mempunyai akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” ujarnya, Rabu (31/7/24).

Selain itu, Rizzky mengaku bahwa kerja sama BPJS Kesehatan dengan Polri bagian untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menekankan target 98 persen masyarakat Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Rizzky mengklaim bahwa kebijakan yang dilakukan hari ini sudah diuji coba sebelumnya, tepatnya sejak 1 Maret hingga 1 Mei 2024 di sejumlah Polres antara lain, Polresta Balikpapan, Polres Sorong, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, Polrestabes Semarang dan Polresta Balerang.

Baca juga: BPJS Kesehatan jadi Salah Satu Syarat Urus SKCK

Berdasarkan hasil di lapangan, umumnya pengurusan SKCK dipakai untuk melamar pekerjaan dan pendidikan. Sementara dalam memperkuat layanan administrasi, BPJS Kesehatan telah mengoptimalkan berbagai kanal.

“”Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” kata Rizzky. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles