11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BPJS Kesehatan jadi Salah Satu Syarat Urus SKCK, Termasuk Siantar? 

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mulai 1 Maret 2024, syarat terbaru membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di enam tempat. Apakah Kota Pematangsiantar juga termasuk?

Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar Kiki Christmar Marbun, melalui Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Maulina Hutajulu mengatakan, syarat membuat SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan masih uji coba di enam tempat, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

“Saat ini masih 6 daerah yang menjadi pilot project di tahun ini, di Kota Pematangsiantar, belum. Dievaluasi dulu, baru nanti apakah diberlakukan secara serentak di tingkat nasional,” ujar Maulina, Rabu (28/2/24).

Baca Juga : BPJS Kesehatan jadi Salah Satu Syarat Urus SKCK

Dia melaskan, kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Disebutkan, 30 Kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Untuk memastikan bahwa masyarakat dalam hal ini khususnya, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya.

Related Articles

Latest Articles