10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

BPJS Kesehatan jadi Salah Satu Syarat Urus SKCK

Jakarta, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan masuk menjadi salah satu syarat jika kita ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ketentuan ini mulai berlaku 1 Maret 2024 di beberapa wilayah Indonesia. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan jika regulasi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Polisi nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK.

Untuk implementasi uji coba BPJS sebagai syarat SKCK akan dilakukan terlebih dahulu di enam wilayah, yaitu Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.

Baca juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Rp171 Miliar Selama 2023

“Uji coba akan berlangsung mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024, setelah itu kami akan melakukan evaluasi bersama untuk melihat apakah perbaikan diperlukan,” ungkap Rizzky, Senin (26/2/24).

Kebijakan ini juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN.

“Tujuannya untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama para pemohon SKCK, dilindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky. (Liputan6/hm20)

Related Articles

Latest Articles