23.1 C
New York
Saturday, June 29, 2024

Layanan DJP Sudah Bisa Diakses

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami henti layanan (downtime) sejak Sabtu (29/6/24) pukul 08:00 WIB.

Setelah seharian mengalami masalah, kini seluruh layanan DJP sudah bisa diakses kembali.

Hal ini disampaikan oleh Humas DJP melalui akun X resmi mereka.

Baca juga: Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Kripto dan P2P Rp2,53 T

“Dapat disampaikan sesuai perkembangan terkini bahwa waktu henti telah selesai dan mulai saat ini seluruh aplikasi layanan eksternal sudah bisa diakses kembali,” demikian pengumuman DJP Sabtu malam pukul 20.25 WIB.

Di laman ya g sama, DJP sebelumnya mengatakan bahwa seluruh aplikasi layanan eksternal mereka tidak bisa diakses.

“Waktu henti (downtime) layanan elektronik,” demikian pesan pendek DJP pada Sabtu pagi.

DJP membuat downtime elektronik pada layanannya untuk menjaga keandalan sistem serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Di sisi lain, downtime ini berdekatan dengan tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang rencananya akan dilakukan mulai Senin (1/7/24). (x/hm20)

Related Articles

Latest Articles