28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Kominfo Berikan Layanan Laboratorium untuk Bukti Digital Keperluan Hukum

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan laboratorium forensik digital bagi instansi pemerintah dan masyarakat umum yang membutuhkan bukti digital untuk keperluan hukum.

Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Teguh Arifiyadi mengatakan, prosedurnya sederhana, hanya perlu menyerahkan surat dan menyampaikan kebutuhannya, misalnya menuntut seseorang atau mengambil foto. Namun, itu hanya untuk kepentingan hukum.

Surat tersebut dapat diserahkan ke Direktorat Pengendalian Aplikasi kementerian dan ditujukan ke Laboratorium Digital Forensik lantai dua gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Baca juga: DPR RI Minta Kominfo Bentuk Satgas Perlindungan Keamanan Siber PDN

Surat permohonan jasa laboratorium forensik digital, kata Arifiyadi, dapat diajukan atas nama perseorangan atau kuasa hukum pemohon pemeriksaan forensik digital.

Menurut Arifiyadi, laboratorium forensik digital antara lain dapat memeriksa keaslian percakapan pada perangkat elektronik dan memeriksa perangkat digital.

Beberapa layanan ditawarkan secara gratis sementara beberapa lainnya memerlukan pembayaran. Biaya layanan disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan durasi ujian.

“Sebenarnya mereka terbuka untuk masyarakat. Soal biaya, itu sangat relatif, tergantung kebutuhannya seperti apa,” ungkapnya, Jumat (28/6/24).

Baca juga: Menkominfo Ajak Masyarakat Aktif Memerangi Judi Online

Misalnya, katanya, memeriksa keaslian percakapan dari tangkapan layar perangkat digital relatif murah, dan terkadang gratis.

Sedangkan layanan pemulihan data biasanya dikenakan biaya karena memerlukan usaha ekstra.

Ia mengatakan laboratorium forensik digital Kominfo telah memenuhi standar internasional ISO 17025.

Laboratorium dapat memeriksa setidaknya 500 bukti untuk keperluan peradilan setiap tahunnya. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles