25 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Hari Terakhir, Ini Panduan Pemadanan NIK-NPWP Gunakan KTP

Jakarta, MISTAR.ID

Minggu (30/6/24) ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan hari terakhir terhadap wajib pajak  melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP Kemenkeu bakal mulai menerapkan pemakaian NIK menjadi NPWP secara penuh mulai besok, Senin (1/7/24).

Kebijakan itu berdasarkan pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan. Pemadanan NIK-NPWP bisa dilakukan secara online lewat situs pajak.go.id.

Baca juga:KTP dan NPWP Wajib Dipadankan Jika Tidak Ingin Disanksi

Dirangkum dari laman resmi Instagram DJP @ditjenpajakri, NIK yang telah dipadankan dengan NPWP bisa dicek secara online. Anda cuma butuh menggunakan NIK yang telah tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Untuk melakukannya caranya adalah mengunjungi situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id. Pilih menu ‘Cek NPWP’ dan masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi. Lalu masukkan NIK yang tercantum di KTP.

Kemudian masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode keamanan (captcha). Klik menu ‘cari’ dan tunggu beberapa saat sampai laman selesai dimuat. Jika telah tervalidasi, maka laman bakal muncul status ‘aktif’ dan status NPWP16 berubah menjadi ‘valid’.

Baca juga:NIK Wajib Dipadankan dengan NPWP Sampai 30 Juni, Ini Sanksi Jika Tidak

Dilansir pada Minggu (30/6/24), terhadap yang belum memadankan NIK-NPWP, wajib pajak bisa mengikuti panduan berikut ini. Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Klik menu ‘login’ dan masukkan 15 digit NPWP yang telah dimiliki. Masukkan kata sandi dan kode captcha.

Berikutnya buka menu ‘profil’ dan masukkan NIK berdasarkan dengan yang ada di KTP. Klik menu ‘cek validasi NIK’ dan ‘ubah profil’. Jika telah  berhasil, klik menu ‘logout’.

Selanjutnya lakukan login ulang dengan memakai NIK dan kata sandi yang baru saja dimasukkan. Jika NIK telah tercantum di menu profil, berarti NPWP sudah dipadankan dengan NIK dan bisa dipakai di kemudian hari. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles