Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Info BSU 2026: Syarat Penerima, Cara Cek Status, dan Klarifikasi Kemnaker

Mistar.idSabtu, 13 Desember 2025 pukul 18.29 WIB
info_bsu_2026_syarat_penerima_cara_cek_status_dan_klarifikasi_kemnaker

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (foto:mediakeuangan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pembicaraan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja.

Program ini diharapkan dapat menjadi dukungan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi. Namun, informasi terkait penyaluran terbaru justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Apa sebenarnya BSU? Menurut Fahum Umsu, BSU merupakan program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu yang diberikan selama dua bulan. Penyalurannya dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia langsung ke rekening penerima. Penetapan penerima mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Terkait wacana pencairan BSU pada Desember 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan klarifikasi tegas.

“Tidak ada BSU tahap kedua hingga saat ini,” tegas Yassierli, dikutip dari Fahum Umsu, Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, Kemnaker telah menyelesaikan penyaluran BSU pada Juni–Juli 2025, yang dinikmati oleh lebih dari 15,25 juta penerima.

Meski belum ada kepastian penyaluran tahap baru, memahami kriteria penerima BSU tetap penting agar pekerja dapat mempersiapkan diri apabila program ini kembali digulirkan.

Adapun syarat penerima BSU antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, tidak menerima bantuan sosial serupa, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, diprioritaskan bagi yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.

Bagi pekerja yang ingin mengecek status kelayakan, Kemnaker menyediakan layanan daring melalui situs resmi. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.

- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.

- Masukkan data pribadi sesuai KTP.

- Isi kode captcha.

- Klik Cek Status untuk melihat informasi penerima BSU.

Apabila terdaftar sebagai penerima, pekerja akan diminta melengkapi data akun atau menunggu informasi lanjutan terkait penyaluran bantuan.

Para pekerja diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO guna menghindari informasi hoaks yang dapat menimbulkan harapan palsu.

Program BSU pada tahun-tahun sebelumnya terbukti menjadi jaring pengaman sosial yang efektif dalam menjaga daya beli pekerja. Pemerintah biasanya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data utama dalam menentukan penerima bantuan.

Oleh karena itu, memastikan status kepesertaan jaminan sosial aktif dan data yang valid menjadi kunci utama untuk memperoleh akses terhadap BSU 2026 jika program tersebut kembali diluncurkan.

Kebijakan mengenai nominal bantuan dan jadwal pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi dari kanal resmi dan media kredibel. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN