Hasil TKA SD-SMP 2026 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Cek dan Unduh Sertifikat

Ilustrasi Pelaksanaan TKA SMP. (Foto: Antara)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) resmi diumumkan hari ini, Selasa (26/5/2026). Para siswa dan orang tua kini sudah dapat melihat nilai sekaligus mengunduh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Diketahui, pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026 telah berlangsung pada April lalu. Ujian tersebut mengukur kemampuan akademik siswa pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika dengan durasi pengerjaan sekitar 75 hingga 150 menit.
Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, hasil TKA pertama kali diterima pihak sekolah sebelum dapat diakses siswa. Nilai tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi bernama SHTKA.
Sertifikat ini memuat skor nilai lengkap beserta kategori capaian akademik siswa. Penilaian dilakukan menggunakan pendekatan khusus yang mempertimbangkan tingkat kesulitan dan karakteristik soal.
Cara Cek dan Unduh Sertifikat TKA SD-SMP 2026
Siswa dapat mengecek hasil TKA melalui portal resmi SHTKA dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi SHTKA Kemendikdasmen
- Masukkan nomor peserta TKA
- Masukkan kode ID SHTKA
- Klik “Lihat Nilai”
- Nilai dan sertifikat akan muncul
- Klik “Unduh Sertifikat”
Selain itu, akses juga dapat dilakukan melalui platform Rumah Pendidikan yang terhubung langsung dengan portal data Kemendikdasmen.
Cara Membaca Nilai TKA
Nilai TKA SD dan SMP menggunakan skala 0 hingga 100. Hasilnya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Baik
- Memadai
- Kurang
Sementara siswa yang memperoleh nilai minimal 95 akan mendapatkan predikat Istimewa.
Kemendikdasmen menjelaskan, hasil TKA tidak digunakan sebagai penentu kelulusan maupun evaluasi sekolah. Namun, nilai tersebut akan menjadi bagian dari validasi rapor, seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi, serta evaluasi capaian akademik siswa secara mandiri.

























