16.5 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Capres-Cawapres Dikawal Masing-masing 74 Polisi

Jakarta, MISTAR.ID

Calon Presiden (capres)-calon Wakil Presiden (cawapres) dikawal masing-masing sebanyak 74 anggota Polisi. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima penyerahan 444 personel Polri beserta kelengkapan yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan.

Penyerahan anggota Polri ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI bersama Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Senin (13/11/23).

“Pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin saat konferensi pers, Senin sore.

Baca juga : KPU: Paslon Anies-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Menurutnya, dengan jumlah itu, sehingga masing-masing capres dan cawapres bakal dikawal dan diamankan oleh 74 personel Polri.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut dasar penghitungan dan jumlah personel ini merupakan bantuan kesepakatan dari Polri.

Related Articles

Latest Articles