Begini Buat Paspor Umroh dan Wisata secara Online
Ilustrasi paspor. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Membuat paspor untuk keperluan umroh atau wisata kini semakin mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi M-Paspor.
Anda dapat melakukan pendaftaran, upload dokumen persyaratan, dan memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
Sebelum membuat paspor, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen sebagai persyaratan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau buku nikah, serta surat rekomendasi dari Kementerian Agama atau penyelenggara umroh.
Biaya pembuatan paspor sendiri bervariasi, Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk paspor elektrik 48 halaman.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk membuktikan identitas pemiliknya saat bepergian ke luar negeri.
Singkatnya, Paspor akan berfungsi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar negeri.
Paspor akan ditanyakan oleh pihak imigrasi sebelum dan setelah Anda sampai ke negara lain. Data paspor yang tidak sesuai akan membuat Anda dilarang memasuki negara tersebut. (bisnis/hm18)