Kontrak PPPK Resmi Diperpanjang, Tidak Lagi 5 Tahun
Ilustrasi PPPK. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Nunuk Suryani menyebut bahwa pihaknya memberikan lampu hijau untuk kebijakan yang benar-benar membawa harapan baru bagi para guru PPPK.
Jadi kemungkinan tak lagi hanya 1 atau 5 tahun, masa kontrak PPPK kini diperpanjang. Dalam sebuah keputusan yang telah lama dinantikan, Kemendikbud mengusulkan perubahan melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dengan usulan ini, lanjutnya, kontrak PPPK akan diperpanjang hingga usia pensiun, menghapus kekhawatiran mengenai masa kontrak pendek yang selama ini menjadi masalah.
"Dengan kebijakan perpanjangan masa kerja PPPK ini, PPPK dapat bekerja dengan tenang hingga usia pensiun. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan stabilitas kerja bagi ribuan guru yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia," ujarnya.
Keputusan ini didasarkan juga pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK. Berikut adalah rinciannya:
1. Jabatan Manajerial:
- Administrator dan pengawas: pensiun di usia 58 tahun.
- Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun.
2. Jabatan Non-Manajerial:
- Pejabat fungsional: mengikuti aturan perundang-undangan.
- Pejabat pelaksana: pensiun di usia 58 tahun.
Sementara itu, besaran gaji pokok PPPK setelah naik 8 persen sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000. (sripoku/hm18)