Seleksi PPPK Diperpanjang Lagi, MenPAN-RB Minta Tenaga Non-ASN Mendaftar
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Perpanjangan pendaftaran kali ini berlaku mulai 16 hingga 20 Januari 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong komitmen para pimpinan daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/25).
Perpanjangan waktu ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.
"Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK," kata Rini.
Rini berpesan agar seluruh pimpinan instansi pemerintah menyebarluaskan informasi ini. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan bahwa seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dapat mendaftar sebagai ASN.
Rini menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis serta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Selain itu, pemerintah ingin memastikan agar PPK instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.
"Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif menghubungi pengelola SDM di instansi pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran," tegas Rini.
Instansi pemerintah diimbau untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua, yang menyediakan empat jabatan pelaksana. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini meliputi:
- Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024.
- Tenaga non-ASN yang belum melamar pada seleksi ASN.
- Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pada PPPK tahap I.
- Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Menteri Antikorupsi Inggris Mundur dari Jabatannya