Kemenag Buka Suara soal Usul Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi menu makan bergizi gratis. (f: okezone/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji secara menyeluruh.
"Apakah MBG ini menjadi prioritas penyaluran dana zakat, infak, sedekah tentu harus dikaji secara bijak dan menyeluruh," kata Kamaruddin, kemarin.
Meski demikian, Kamaruddin menganggap penggunaan dana zakat untuk makan bergizi gratis bagi siswa yang tidak mampu memungkinkan. Pasalnya, siswa-siswa yang tidak mampu masuk dalam golongan yang berhak menerima manfaat dari zakat, infak, dan sedekah.
"Prinsipnya memungkinkan, karena siswa-siswi dan santri, apalagi siswa yang tidak mampu," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menjadi bagian dari program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat lainnya. Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini pemerintah masih menyiapkan program MBG dengan sumber dana dari APBN.
"Dan MBG ini kan sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah melalui APBN," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mendorong agar pelaksanaan program makan bergizi gratis didanai dengan dana zakat. Menurutnya, dengan melibatkan dana zakat, pemerintah tidak hanya bergantung pada APBN.
Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah Jepang yang menyatakan dukungannya terhadap program MBG. Sultan mengatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam program ini, salah satunya melalui dana zakat.
"Saya melihat ada DNA dari negara kita, dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga," ujar Sultan.
"Contoh bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh," tambahnya.
Sementara itu, PBNU mengusulkan agar dana infak dan sedekah digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Prabowo. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menilai bahwa pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih fleksibel dibandingkan dengan penggunaan dana zakat untuk program MBG.
"Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima," ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya.
Gus Yahya menjelaskan bahwa pemanfaatan dana zakat diatur dalam fikih, yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat. Dalam ketentuan agama, ada delapan asnaf yang berhak menerima manfaat zakat.
Jika dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, hal tersebut tentu diperbolehkan. Namun, karena sasaran Program MBG lebih luas, mencakup seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita, maka perlu diperjelas agar penerima manfaat program ini masuk dalam delapan asnaf yang berhak.
Oleh karena itu, menurut Gus Yahya, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis perlu dikaji lebih dalam agar dapat tepat sasaran. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp1.577.000 per Gram