Thursday, October 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sutoyo, Penipu Berkedok Ritual Penggandaan Emas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 22 Oktober 2026 pukul 20.41 WIB
sutoyo_penipu_berkedok_ritual_penggandaan_emas_divonis_25_tahun_penjara

Terdakwa Sutoyo saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Sutoyo, 54, terdakwa kasus penipuan berkedok ritual penggandaan emas dari tanah, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10/2026). Aksinya merugikan korban Asnida Silvana Nasution hingga Rp382 juta.

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan Sutoyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun),” ucap Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kerugian korban sebesar Rp382 juta dan riwayat pidana terdakwa sebagai keadaan yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sutoyo bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Efrata.

Sutoyo dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Nalom Tatar P. Hutajulu, sama-sama menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Sutoyo dihukum 2,5 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan diuraikan, aksi penipuan itu bermula pada 13 April 2026. Saat bertemu di rumah saksi Kumalawati, Asnida diminta membawa tanah yang disebut Sutoyo dapat digunakan untuk menggandakan emas. Tanah tersebut kemudian disimpan di dalam kotak di rumah Kumalawati.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Sutoyo mendatangi rumah Asnida di Gang Ciknoni No. 6, Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat itu, Sutoyo meminta Asnida melepas seluruh perhiasan yang dikenakannya dan meletakkannya ke dalam kotak di atas meja kamar. Asnida kemudian diminta keluar untuk mengambil air.

Ketika Asnida berada di luar kamar, Sutoyo diduga mengambil perhiasan tersebut tanpa sepengetahuan korban. Setelah Asnida kembali, Sutoyo memintanya mengambil bunga mawar dan melati di depan rumah. Kotak itu juga diminta agar tidak dibuka sebelum mendapat instruksi darinya.

Keesokan harinya, Kamis (4/6/2026), Asnida membuka kotak tersebut karena curiga dan mendapati perhiasannya telah hilang. Saat dihubungi, Sutoyo berdalih perhiasan itu telah disedot.

Pada Jumat (5/6/2026), Sutoyo kembali mendatangi Asnida dan meminta korban memasukkan perhiasannya ke dalam kotak. Kali ini, Asnida diminta menepuk-nepuk dinding sebanyak tiga kali sebagai bagian dari ritual.

Saat korban melakukan ritual tersebut, Sutoyo kembali mengambil perhiasannya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN